Jakarta, Kompas - Adanya intervensi asing dalam pengelolaan energi nasional terus terkuak dalam pemanggilan saksi-saksi oleh Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat.
Ichsanuddin Noorsy, sebagai saksi ahli di Panitia Angket, Kamis (4/9), menunjukkan sejumlah dokumen yang semakin menguatkan adanya intervensi asing tersebut.
Dokumen itu, antara lain, semacam radiogram (teletex) dari Washington kepada Duta Besar Amerika Serikat di Indonesia J Stapleton Roy untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan seperti tertulis di dokumen itu.
Dalam dokumen tersebut, antara lain, tertulis: naskah RUU Minyak dan Gas diharapkan dikaji ulang parlemen Indonesia pada bulan Januari. Dokumen itu dikategorikan confidential yang ditindih cap unclassified.
Ichsanuddin juga menyerahkan dokumen laporan Bank Dunia berjudul Proyek Energi Indonesia yang disiapkan 17 November 2000. Dalam dokumen itu tertulis nilai proyek 730 juta dollar AS. Sebanyak 310 juta dollar AS merupakan dana pemerintah dan 420 juta dollar AS di antaranya dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD).
Sebelumnya, Panitia Angket juga mendapatkan data bahwa USAID, lembaga swadaya AS, mengucurkan dana 21 juta dollar AS untuk asistensi revisi UU Migas. ”Diliberalkannya industri migas itu, selain tertuang di letter of intent, juga tertuang di ADB (Bank Pembangunan Asia), USAID, dan Bank Dunia,” ucap Ichsanuddin.
Menurut Ichsanuddin, yang paling diuntungkan dari adanya liberalisasi migas adalah kartel industri migas.
Panitia Angket menyambut gembira adanya dokumen-dokumen tersebut. ”Dokumen dan penjelasannya luar biasa,” ucap Effendy Choirie dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.
Eva Kusuma Sundari dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bahkan mengaku sangat kaget dengan adanya dokumen-dokumen tersebut.
Menurut Dradjad Wibowo dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dokumen-dokumen ini semakin mengindikasikan kuat bahwa pembuatan UU Migas sarat intervensi asing.
Panggil pejabat terkait
Untuk menelusuri sejauh mana intervensi asing ini memengaruhi pengambil kebijakan, Ichsanuddin merekomendasikan Panitia Angket memanggil semua pejabat yang terkait.
”Yang mestinya dipanggil, misalnya, Purnomo (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral). Bagaimana undang-undang itu dibuat? Bagaimana Purnomo menggagas pencabutan subsidi yang ternyata cocok dengan dokumen tadi yang memerintahkan pencabutan subsidi?” kata Ichsanuddin.
Ia juga menyinggung Perpres Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 yang mengatakan subsidi harus dikurangi bertahap.
”Panggil juga Bappenas, Sri Mulyani kenapa menggagas pencabutan subsidi?” ujarnya. (SUT)
sut
Dapatkan artikel ini di URL:
http://entertainment.kompas.com/read/xml/2008/09/05/00160077/intervensi.asing.di.sektor.energi.terkuak
No comments:
Post a Comment